Jumat 28 Sep 2012 06:00 WIB

Pengacara FR Berencana Kirim Surat ke Kapolres

Red: Didi Purwadi
FR alias Doyok
Foto: Istimewa
FR alias Doyok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nazzarudin Lubis, kuasa hukum FR (19) tersangka pelaku pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15), mengatakan akan mengirim surat ke Kapolres Jakarta Selatan. Nazzarudin minta agar mengizinkan kliennya mengikuti ujian kenaikan kelas apabila FR nanti ditahan.

"Saya akan kirim surat ke Kapolres supaya Fitra bisa ujian kenaikan kelas saat ditahan di Rutan Pondok Bambu nanti. Kami akan perjuangkan itu demi masa depan dia," ujar Nazzarudin kepada Antara lewat sambungan telepon.

Meskipun berusia 19 tahun, FR tetap harus dikenakan tindak pidana anak. Nazzarudin beralasan karena FR masih duduk di bangku sekolah.

"Umur 20 tahun, kalau masih di bangku sekolah, ya tetap tindak pidana anak. Sebaliknya umur masih 16 kalau tidak sekolah, ya tindak pidana umum," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement