REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka FR, Nazzarudin Lubis, membantah bahwa FR merupakan anak seorang pejabat. FR (19), siswa SMAN 70 Jakarta, dijadikan tersangka atas penceluritan siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra (15), hingga tewas.
Seperti dikutip Antara, FR tercatat sebagai anak kelima dari enam bersaudara. Ayahnya berinisial RD (50) merupakan pengusaha mebel di Bali.
Nazzarudin menbantah informasi bahwa FR merupakan anak dari pejabat atau anggota DPRD Tangerang Selatan. Sedangkan, ibunya tidak bekerja atau mengurus rumah tangga.
FR diduga sebagai pelaku utama pembacokan Alawy hingga meninggal dunia di sekitar Bulungan, Jakarta, Senin (24/9).
Petugas Polrestro Jakarta Selatan menangkap FR di sebuah rumah kontrakan milik kerabat dekatnya di kawasan jalan "ring road" selatan, Yogyakarta, Rabu (26/9) malam. FR ditangkap setelah buron sejak peristiwa pembacokan.