REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nazzarudin Lubis, kuasa hukum FR (19), menilai tindakan pembacokan oleh FR merupakan kenakalan remaja. Itu bukan merupakan tindak kriminal sebab FR melakukannya dengan tidak disengaja.
"Dia menyesal, dia kaget atas perilakunya itu," ujar Nazzarudin seperti dikutip Antara.
FR, siswa SMAN 70 Jakarta, menjadi tersangka pembacokan siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra (15), hingga tewas. Sosok FR, menurut keterangan Nazzarudin, merupakan anak yang cerdas dan hobi berolah raga. FR juga dikenal memiliki rasa solidaritas tinggi terhadap teman-temannya.
Nazzarudin mengharapkan kepolisian dapat meninjau hal-hal meringankan karena FR mau berterus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Menurut Nazzaruddin, pemeriksaan terhadap FR semalam dilakukan hingga pukul 21.30 WIB. Pemeriksaan belum masuk materi karena FR kelelahan.
Terkait kepergian FR ke Yogyakarta, Nazzarudin menjelaskan kliennya pergi seorang diri menggunakan bus. Dia pergi karena bimbang atas perbuatannya dan pemberitaan media massa.
Nazzarudin menjelaskan tawuran awalnya dipicu oleh penyerangan yang dilakukan siswa SMAN 6 terhadap siswa SMAN 70 pada Jumat (21/9). Serangan mengakibatkan siswa SMAN 70 mengalami luka di bagian kepala dan harus dijahit.
Atas kejadian tersebut, FR dan kawan-kawan langsung melakukan aksi tawuran pada Senin (24/7). Aksi tawuran yang berujung pada pembacokan oleh FR terhadap Alawy. "Tapi, saya melihat apa yang terjadi hari Senin bukan upaya balas dendam atau penyerangan. Fitra mengaku kaget dan menyesal kok atas perbuatannya," kata dia.