REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nazzarudin Lubis, Kuasa hukum FR (19), terduga pelaku pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15), mengatakan senjata tajam yang digunakan kliennya untuk membunuh tidak dibawa dari rumah, melainkan ditemukan di lokasi kejadian.
"Itu (celurit) tidak dibawa dari rumah, melainkan ditemukan. Dia hanya ambil yang ada saja, mungkin kalau ada batu dia akan ambil batu, sehingga saya melihat unsur pidana 338 sangat sedikit sekali," kata Nazzarudin di Polres Jaksel, Jumat (28/9).
Hari ini FR, siswa SMAN 70 kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Jakarta Selatan. Nazzarudin mengatakan FR diduga keras melakukan tindak pidana pasal 170, 351, dan 338, dan masih diduga sebagai pelaku.
"Sampai saat ini masih diduga karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah," kata dia. Kondisi kesehatan FR menurut Nazzarudin sangat baik. FR juga kooperatif, serta menyesali perbuatannya.
Nazzarudin membantah jika kliennya yang ditangkap di Yogyakarta, Kamis (27/9) pagi, berniat melarikan diri ke luar negeri. Nazzarudin menyebutkan kliennya hanya ingin menenangkan diri ke Yogyakarta.
"Tidak benar dia melarikan diri, tapi memang dia tidak cerita dengan keluarga. Tidak ada cerita dia mau lari ke Singapura, hanya menenangkan diri ke Yogyakarta, karena sebagai anak usia 19 tahun, dia ketakutan," ujar dia.
Sebelumnya, FR, siswa SMAN 70 ditangkap di Yogyakarta di sebuah tempat kos, dan langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9) siang, untuk menjalani pemeriksaan. FR sempat menghilang empat hari sejak melakukan pembacokan pada Senin (24/9).
Nazzarudin mengatakan FR ke Yogyakarta malam hari, setelah melakukan pembacokan. FR memutuskan ke Yogyakarta seorang diri menggunakan bus, karena bimbang atas perbuatannya dan pemberitaan media massa.