REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Hermawan mengatakan FR(19), terduga pelaku pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15), pernah ditahan tahun 2011 akibat kasus yang sama, sehingga hal tersebut akan mempengaruhi hukum.
"Fitrah pernah ditahan tahun 2011 kasus yang sama, di mana dia tawuran dan dihantam dengan gir, namun pada saat itu antara pelapor dan terlapor melalui komite sekolah didamaikan. Namun ini pasti mempengaruhi hukum," ujar Hermawan di Jakarta, Jumat (28/9).
Hermawan menjelaskan, saat ini dari SMAN 70 baru FR yang diperiksa sebagai pelaku kejahatan pembunuhan pasal 338, serta empat orang yang diduga melindungi FR. "Bantuan hukum sudah ada pengacara," kata Hermawan.
Sebelumnya Hermawan mengatakan terdapat empat orang yang mendampingi FR, saat ditangkap di Yogyakarta, Kamis (27/9).
"Selain Fitrah ada empat orang lainnya di mana kita masih mendalami empat orang ini. Kalau misalnya dia terkait hubungan darah atau keluarga atau sepupu, tentu tidak bisa dikenakan pasal 221 karena hubungan darah tadi," kata Hermawan.
Dia menjelaskan, penjelasan dalam pasal 221 ayat 3, hubungan darah tidak sesuai dengan pasal 221 ayat (1) ke-1. Menurut dia pasal 221 ayat (1) ke-1 menjelaskan setiap orang yang melindungi orang yang telah melakukan perbuatan jahat atau dalam proses pelariannya dilindungi oleh orang itu, maka orang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sembilan bulan penjara.