REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--, kemungkinan salah satu tim pasangan calon gubernur DKI untuk meneruskan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat kecil. Pandangan itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI, Ramadansyah terkait hasil akhir Pemilukada DKI tahun 2012 putaran kedua.
"Karena syarat gugatan yang bisa diteruskan MK harus bedasar pada temuan kejanggalan pilkada terstruktur, sistematis, dan masif," kata dia, di Jakarta, Jumat (28/9).
Keberatan yang biasanya diteruskan ke MK, adalah ketidaksepakatan salah satu pasangan calon atas hasil penghitungan akhir perolehan suara pada Pemilukada.
Gugatan atas pelanggaran tersebut biasanya pada pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara yang dinilai memberikan pengaruh signifikan atas perolehan suara. "Namun, sifatnya harus terstruktur, masif, dan sistematis," tegas Ramadansyah.
"Kalau mau gugat masalah DPT, sebelum pemungutan suara putaran dua, masalah DPT sudah diselesaikan. Buktinya ada DPT tambahan khusus," jelasnya.
Kemudian, jika gugatan dilandaskan pada praktik politik uang, menurut Ramdansyah, laporan harusnya disampaikan maksimal tujuh hari setelah kejadian berlangsung. "Kalau baru mau dilaporkan terhitung sejak tanggal 29 besok, jelas sudah kedaluwarsa," katanya.
Gugatan ke MK juga bisa dilandaskan pada kasus politisasi birokrasi. Yang berkaitan dengan penggerakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau hal-hal yang berhubungan dengan kedinasan untuk kepentingan politik tertentu.
"Buktinya tidak ada pelanggaran politisasi birokrasi, jadi tidak mungkin menggunakan celah ini," ungkap Ramdansyah.