REPUBLIKA.CO.ID, CIKINI -- Usulan revisi Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2002 dianggap akan mempelemah ruang gerak KPK. Sedangkan masyarakat Indonesia ini masih membutuhkan lembaga pemberantasan korupsi yang efektif.
Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PKS, Indra menyatakan, tidak ada persoalan mendasar yang dianggap perlu untuk dijadikan acuan merubah UU tersebut.
Menurutnya draft DPR mengenai upaya memperkuat KPK melalui revisi itu justru cenderung memperlemah kinerjanya lembaga anti korupsi.
"PKS melihat ada urgensi besar dalam revisi dalam draf itu," kata Indra dalam diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9).