REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak diperlukan. Dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, KPK terbukti lebih maksimal bekerja dalam bidang pencegahan dan penindakan.
"Tidak ditemukan alasan sedikitpun untuk merevisi UU KPK," jelas Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Ahad, (30/9). DPR lebih baik mendukung UU KPK yang sudah ada, karena hal itu dinilai cukup untuk menjadi dasar pemberantasan korupsi secara komprehensif.
Jika dipaksakan oleh segelintir anggota DPR merevisinya, Busyro mengkhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR semakin melorot. "Ini akan mengancam demokrasi," jelasnya.
Pihaknya masih belum mengetahui bagaimana sejujurnya agenda politik DPR dan seluruh DPP Parpol terkait revisi UU KPK. Pihaknya tidak akan tinggal diam dengan rencana revisi UU tersebut. "Perjalanan kami melawan pelemahan KPK adalah sebagai gerakan ideologi perlawanan korupsi bersama seluruh kekuatan masyarakat sipil," imbuh Busyro.
Pihaknya menunggu sikap politik resmi Pimpinan DPR dan semua Ketum DPP sembilan parpol tentang agenda revisi UU KPK ini. KPK ingin mendapatkan kejelasan yang jujur apakah nafsu merevisi ini ulah oknum DPR atau juga kemauan DPR dan DPP Parpol.
"Saatnya rakyat dihargai dan disikapi dengan jujur dan terbuka. Kasihan rakyat jika dibohongi terus menerus," papar Busyro
Dia mengatakan hampir sembilan tahun KPK menjalankan kewenangannya. hasil yang dicapai antara lain tidak kurang dari 245 terdakwa korupsi dikirim ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan daerah. Dalam bidang pencegahan, tidak kurang dari Rp 152,4 triliun uang negara diselmatkan dari sektor migas dengan bekerja sama BPH Migas dan Kemenkeu.
Bansos di Depsos, Depdagri, dan lainnya sebesar Rp 300 triliun bisa dicegah bersama dari korupsi. Saat ini, jelasnya, semakin banyak instansi baik pusat maupun daerah yang ditransparansikan sistem birokrasinya.
Busyro khawatir jika wewenang KPK dipangkas dengan revisi UU KPK, kinerja KPK semakin anjlok. Pemberantasan korupsi dikhawatirkannya berjalan di tempat.