REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aparat Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih melakukan penyidikan kepada Fitra Rahmadani (19 tahun), tersangka penusukan siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15).
Penyidikan masih dalam tahap pengembangan sejumlah pelaku yang terlibat terkait penyerangan SMAN 70 terhadap belasan siswa SMAN 6 Jakarta. "Masih dimintai keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada Republika, Ahad (30/9) malam. Tersangka pun masih dalam ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Pengembangan penyidikan, sambung dia, dilakukan besok Senin (1/10), dengan memanggil 16 orang siswa SMAN 70 yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan Alawy dan belasan siswa SMAN 6 lainnya.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menjelaskan, pemeriksaan belasan siswa terduga pengeroyokan itu nantinya bisa mengarah pasa 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Jika terlibat, otomatis terjerat pasal tersebut," ujarnya.
Sejumlah siswa itu, kata Wahyu, sudah dipanggil pihak kepolisian dengan surat edaran pemanggilan tertanggal Jumat (28/9) kemarin. Pemanggilan mereka berdasarkan keterangan yang diperoleh tersangka Fitra.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan menerangkan, pemeriksaan terhadap belasan siswa SMAN 70 Jakarta itu juga untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan di Bulungan, Jakarta Selatan. Jeratan pasal 170, sambung dia, harus terbukti ikut kegiatan kekerasan. Jika tidak, keterangan mereka hanya sebatas saksi.