REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan fatwa yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
"Kami tidak akan memberikan fatwa itu karena yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (1/10).
Menurut Djoko, pihaknya telah menerima surat permohonan fatwa Djoko Susilo yang ditandatangani tiga orang kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Tommy Sihotang. Dia mengatakan penolakan permohonan tersebut karena diajukan oleh para kuasa hukumnya.
"Kalau advokat yang meminta, apalagi terhadap perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," katanya.
Seperti diketahui, Irjen Pol Djoko Susilo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus simulator SIM.
Alasannya sebagaimana dikemukakan pengacaranya, Djoko Susilo akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu terkait dengan pihak siapa yang lebih berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus tersebut.