REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tetap meneruskan penyidikan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo.
"Hingga hari ini, penyidikan untuk kasus simulator SIM dengan tersangka DS berjalan terus, tidak akan dihentikan hingga ke pengadilan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/10).
Pada jadwal pemeriksaan perdananya pada Jumat (28/9), Djoko Susilo tidak datang ke KPK.
Ia melalui tim kuasa hukumnya beralasan bahwa harus ada penegasan institusi mana yang berwenang untuk menyidik mantan kepala Korlantas Polri tersebut, Djoko juga mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Korlantas pada akhir Juli lalu.
Tim pengacara Djoko yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya meminta fatwa dari Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan. MA sendiri sudah menolak permohonan fatwa itu dengan alasan bahwa yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara.
KPK rencananya akan memanggil ulang Djoko Susilo pada pekan ini, Johan Budi mengatakan bahwa pada hari ini surat pemanggilan untuk Djoko akan dibuat. (Baca: KPK Siapkan Panggilan Kedua untuk Djoko Susilo)
Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya, KPK masih melakukan koordinasi antara pimpinan KK, Polri dan Kejaksaan.