REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam membantah adanya muatan politis dalam data yang dipaparkannya pada Jumat (28/9) lalu.
"Tidak. Tidak ada kok kaitannya dengan muatan politis," katanya, Senin (1/10).
Ia mengatakan, pemaparan itu murni inisiatifnya dan tidak melibatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Ini murni saya sendiri yang tanggung jawab. Saya tidak pernah bawa nama-nama presiden," katanya.
Ditegaskannya, pemaparannya itu terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak diperlukannya izin presiden dalam pemeriksaan kepala daerah yang terindikasi korupsi.
Seskab Dipo Alam dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (28/9) menyatakan, selama periode Oktober 2004 – September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan 176 izin tertulis untuk penyelidikan pejabat negara yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (82 permohonan); Kepolisian RI (93 permohonan); dan Komandan Puspom (1 permohonan).
“Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, sebanyak 131 orang atau 74,43 persen menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang atau 25,29 persen terkait tindak pidana,” ungkap Seskab.
Adapun latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin pemeriksaannya adalah: Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen); PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen).