REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan kekejaman peristiwa Gerakan 30 September (G 30 S PKI) bisa dimaafkan tapi tidak bisa dilupakan.
"Peristiwa G30SPKI adalah klimaks kekejaman dari Partai Komunis Indonesia yang bisa dimaafkan tapi tidak bisa dilupakan karena menjadi bagian dari sejarah bangsa Indonesia," kata Amidhan di Jakarta, Senin (1/10).
Rekonsiliasi juga sudah terlaksana baik melalui pemberian hak dan kewajiban yang sama layaknya warga negara Indonesia (WNI), bagi keluarga dan keturunan para pelaku pembantaian G30SPKI. Peristiwa yang terjadi pada 1965 tersebut, menurutnya, merupakan efek dari pengaruh global kelompok sosialisme-komunisme.
PKI berupaya melenyapkan syariat Islam, yang salah satunya dengan menempatkan pemungutan zakat sebagai salah satu tindakan setan. "Jelas ini usaha menghilangkan fungsi zakat sebagai pemerataan pendapatan guna mengurangi kesenjangan ekonomi," lanjutnya.