Senin 01 Oct 2012 21:10 WIB

Kambing di Cirebon Terpaksa Makan Rumput Kering Campur Garam

Kambing (ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Kambing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sejumlah peternak di daerah Pantura Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengaku kesulitan mencari pakan karena musim kemarau panajang. Mereka kini terpaksa menggunakan rumput kering dicampur garam untuk mempertahankan usaha mereka.

Seorang peternak di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Maman, mengatakan peternak kesulitan mendapatkan pakan. Mereka terpaksa menggunakan rumput kering dicampur dengan air garam supaya kambing mereka tetap makan.

"Kemarau panjang baru tahun sekarang kesulitan pakan. Karena, sebelumnya peternak memanfaatkan limbah pabrik tahu sehingga usaha mereka tetap jalan,"katanya.

Dirman, peternak kambing lainnya di Cirebon, menuturkan rumput sejak awal kemarau sudah mengering. Peternak akhirnya terpaksa memanfaatkan rumput kering tersebut.

Rumput kering awalnya tidak dimakan oleh kambing. Tapi setelah disiasati dengan dicampur air garam, kambing baru mau memakan rumput kering tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement