REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada lima siswa SMAN 70 Jakarta terkait kasus tewasnya siswa SMAN 6 Jakarta, Alawi Yuslianto Putra (15). Pasalnya, kelima siswa yang masih berstatus saksi itu tidak memenuhi panggilan pertama hari ini, Senin (1/10).
"Surat panggilan kedua bakal dilayangkan pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan, Senin malam.
Menurur Rikwanto jika kelima orang siswa tersebut masih tidak merespons surat panggilan kedua, polisi akan menjemput paksa. "Kami tangkap," tegasnya.
Hingga Senin petang, Polres Metro Jakarta Selatan baru mendapati keterangan dari sepuluh siswa SMAN 70. Sementara lima siswa yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi mangkir dari panggilan. Padahal, surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak Jumat (28/9) kemarin.
Rikwato menjelaskan pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran kelima siswa tersebut. Namun dari sepuluh siswa yang datang, masih kata Rikwaton, polisi mendapatkan keterangan tambahan terkait penyerangan siswa SMAN 70 Jakarta terhadap belasan murid SMAN 6 Jakarta.
Keterangan dari kesepuluh siswa itu, ungkap Rikwanto, masih seputar jalannya bentrok. "Hasil sementara sepuluh siswa mengaku ada di lokasi, dan menyaksikan bentrokan," ujarnya.
Lebih lanjut Rikwanto menuturkan, tersangka atas tewasnya Alawy masih satu orang, yakni Fitra Rahmadani (19), pelaku penusuk siswa kelas X SMAN 6 tersebut.
Pemanggilan 15 orang siswa SMAN 70 itu merupakan pengembangan penyidikan polisi seusai tertangkapnya Fitra di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Serayen Wetan Rt 06 Rw 35, Condong Catur, Kabupaten Sleman, Yogjakarta, Kamis (27/9) pagi.