Selasa 02 Oct 2012 00:17 WIB

Polres Lahat Temukan Ladang Ganja Satu Hektar

Tumbuhan Ganja (Canabis Sativa)
Tumbuhan Ganja (Canabis Sativa)

REPUBLIKA.CO.ID,LAHAT--Kepolisian Resor Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berhasil menemukan ladang ganja seluas satu hektare di Desa Tanjungalam, Kecamatan Muarapinang, Kabupaten Empatlawang, dan mengamankan tersangka Rd warga desa setempat.

"Kita bukan hanya berhasil mengamankan 31 batang ganja berumur lima bulan, 260 batang umur satu bulan, tetapi juga satu tersangka yang diduga pemilik ladang tersebut," kata Kasat Narkoba Polres setempat AKP Abu Dhani SH, didampingi Paur Humas Ipda Djoko Sunyoto, di Lahat, Senin.

Ia mengatakan, pengungkapan ladang ganja dilakukan tim terdiri atas Satuan Anti Narkoba, Unit Reskrim, dan Unit Intelkam dipimpinan KBO Satuan Narkoba Ipda Andriansyah.

"Ada satu tersangka Rd (25) warga Desa Tanjungalam, Kecamatan Muarapinang, Kabupaten Empatlawang yang ditangkap setelah petugas mengamankan sedikitnya 291 batang ganja ditanam di kebun daerah curub tujuh atau tepatnya di Desa Bukit Tumbak Kijang, Kabupaten Empatlawang," ungkap dia.

Ia mengatakan, awalnya ada informasi salah satu warga yang menanam ganja di lokasi kebun miliknya, setelah dilakukan pengembangan dan pengintaian, baru penggrebekan.

"Hasil cukup memuaskan selain barang bukti (BB) dan termasuk satu tersangka pemilik dan penanam ganja kami amankan," kata Abu Dhani.

Menurut dia, lokasi penanaman ganja ini juga masih memakai modus lama, yaitu ditanam di sela-sela pohon kopi, di kawasan perbukitan yang notabene jauh dari pemukiman.

"Untuk sampai ke lokasi, petugas harus menempuh dua jam berjalan kaki menaiki bukit terjal dan hutan lebat," ungkapnya.

Bahkan, kata dia, saat akan diamankan, tersangka sendiri sempat mengelak, sembari berupaya melarikan diri, beruntung petugas tetap sigap, sehingga berhasil diamankan.

"Kini tersangka masih diperiksa secara intensif oleh petugas, guna pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya," katanya.

Sementara itu Kapolres Lahat, AKBP Benny Subandi Sik mengatakan, tersangka dan BB ganja yang sudah diamankan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran antar daerah.

"Tersangka sendiri akan kita jerat dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara,'' kata Benny.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement