REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Raksasa kartu kredit American Express pada Senin didenda 27,5 juta dolar AS oleh regulator AS dan diperintahkan untuk mengembalikan 85 juta dolar AS kepada konsumen karena mengelabui dan biaya berlebihan pengguna kartu.
Federal Reserve, Biro Perlindungan Konsumen Keuangan (CFPB), Federal Deposit Insurance Corp, dan Kantor Pengawas Mata Uang, semua menyalahkan penerbit kartu dan bank untuk pemasaran yang menyesatkan dan parktIk penagihan utang antara 2003 hingga 2012.
Richard Cordray, direktur CFPB, mengatakan Amex melanggar undang-undang perlindungan konsumen "pada semua tahap dari permainan - dari saat konsumen berbelanja menggunakan kartu hingga saat konsumen mendapat telepon tentang keterlambatan membayar utang."
Federal Reserve juga menyalahkan Amex untuk kekurangpatuhan manajemen risiko dan audit internal, dalam sebuah penyelidikan yang berfokus pada anak perusahaan Amex, American Express Centurion Bank dan American Express Bank, FSB.