Selasa 02 Oct 2012 12:11 WIB

Tenaga Pembatik Indonesia Kian Minim

Proses Membatik
Foto: Antara
Proses Membatik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Universitas Pekalongan yang telah membuka program studi pembatikan diapresiasi banyak pihak. Selain sebagai upaya melestarikan kerajinan batik, program studi itu juga dapat menjadi solusi atas makin minimnya tenaga pembatik.

Ketua Paguyuban Pencinta Batik Kota Pekalongan Fathiyah A. Kadir di Pekalongan, Selasa, kemudian mendorong pihak universitas atau lembaga lain mau membuka program studi yang sama agar tenaga pembatik yang kian minim bisa kembali terangkat.

"Oleh karena itu, kami berharap pada lembaga lain bisa menyiapkan tenaga pembatik yang profesional dan berkualitas sebagai upaya melestarikan kerajinan batik dari unsur kepunahan," katanya.

Batik telah diakui oleh Unesco sebagai warisan budaya tak benda. Ketua Program Studi Batik Universitas Pekalongan, Zahir Widada, mengatakan UNESCO mengakui batik sebagai warisan budaya dunia berdasarkan lima pertimbangan, antara lain mengandung unsur seni pertunjukan, kemahiran kerajinan tradisional, dan adat istiadat masyarakat.

"Oleh karena itu, saat Malaysia memprotes batik barasal dari negaranya maka ditolak oleh UNESCO," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement