Selasa 02 Oct 2012 12:41 WIB

BPK Temukan 86 Perjalanan Dinas Fiktif

Red: Hazliansyah
Gedung BPK di Jakarta.
Foto: Antara
Gedung BPK di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kerugian negara/daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah sepanjang semester I-2012 sebanyak 259 kasus senilai Rp 77 miliar.

Ketua BPK RI, Hadi Purnomo di Jakarta, Selasa, menjelaskan, dari total kerugian negara/daerah tersebut sebanyak 86 kasus senilai Rp 40,13 miliar merupakan perjalanan fiktif dan 173 kasus senilai Rp 36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan.

Hasil pemeriksaan yang lain adalah hasil pemeriksaan kinerja atas Program Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dan Penerapan KTP Elektronik Berbasis NIK Nasional Tahun 2011.

BPK menemukan bahwa program tersebut belum efektif dan pelaksanaan pengadaan KTP Elektronik belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.