REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Status Angelina Sondakh sebagai anggota DPR RI resmi diberhentikan setelah menjadi terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Namun Badan Kehormatan DPR RI hanya memberhentikan sementara Angie sebagai anggota DPR RI
Wakil Ketua BK DPR RI Siswono Yudho Husodo mengatakan keputusan ini dituangkan dengan merujuk pasal 129 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Dengan ini kami melaporkan keputusan BK DPR RI yang memutuskan pemberhentian sementara kepada anggota DPR RI karena telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi atas nama Sdri. Angelina Sondakh, nomor anggota A-498 untuk mendapat penetapan dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Siswono membacakan putusan BK DPR RI pada rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembangunan Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggie terancam pidana 5 tahun penjara.