Selasa 02 Oct 2012 15:48 WIB

Jadi Terdakwa, Angelina Sondakh Cuma Diberhentikan Sementara

Angelina Sondakh attends her first trial at Anti-corruption Court in Jakarta on Thursday.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Angelina Sondakh attends her first trial at Anti-corruption Court in Jakarta on Thursday.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Status Angelina Sondakh sebagai anggota DPR RI resmi diberhentikan setelah menjadi terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Namun Badan Kehormatan DPR RI hanya memberhentikan sementara Angie sebagai anggota DPR RI

Wakil Ketua BK DPR RI Siswono Yudho Husodo mengatakan keputusan ini dituangkan dengan merujuk pasal 129 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Dengan ini kami melaporkan keputusan BK DPR RI yang memutuskan pemberhentian sementara kepada anggota DPR RI karena telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi atas nama Sdri. Angelina Sondakh, nomor anggota A-498 untuk mendapat penetapan dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Siswono membacakan putusan BK DPR RI pada rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembangunan Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggie terancam pidana 5 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement