REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring berpendapat, rehabilitasi yang mungkin diberikan PKS kepada Muhammad Misbakhun hanya sebatas pemulihan nama baik dan bukan mengembalikan ke posisi anggota legislatif.
"Kalau menurut saya, Misbakhun perlu direhabilitasi karena tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan. Ini masalah pidana dan masalah perdata. Misalnya yang mencemooh dia, maka harus diklarifikasi," kata Tifatul saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/10).
Hanya saja, menurut Tifatul yang juga Menkominfo itu, kemungkinan besar hanya rehabilitasi nama itu saja yang bisa ditawarkan PKS kepada Misbakhun, bukan kembali sebagai anggota DPR RI.
Hal tersebut dikarenakan keanggotaan Misbakhun di DPR sudah terlanjur diganti dengan orang lain melalui
mekanisme pergantian antarwaktu.
"Kecuali jika pergantian antarwaktu itu perkara mudah, pasti akan dilakukan. Pergantian antarwaktu dilakukan dengan proses yang panjang. Saya kira sulit bagi beliau untuk kembali sebagai anggota DPR. Ini pendapat pribadi saya," ujar Tifatul.
Pada kesempatan itu, dia juga menyatakan bahwa masalah Misbakhun ini sebaiknya tidak perlu sampai dibahas Majelis Syuro. "Saya akan cek lagi ke DPP, sampai sejauh mana pembahasan masalah beliau," kata Tifatul.
Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan bahwa PKS dan DPR bisa dianggap telah melecehkan hukum sekaligus melanggar prinsip hak asasi manusia apabila bertahan dengan keputusannya tidak mengembalikan Muhammad Misbakhun ke DPR.
Menurut Margarito, PKS dan DPR seharusnya mengikuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Misbakhun tak bersalah dan bebas atas kasus dugaan surat fiktif letter of credit Bank Century yang dijeratkan padanya.
"Kalau putusan PK MA tak diikuti, itu ya jelas pelanggaran HAM. Itu juga melecehkan lembaga negara, dalam hal ini MA," kata Margarito seraya menambahkan bahwa apalagi putusan MA itu menyertakan perintah agar memulihkan harkat dan martabat Misbakhun, serta memulihkan yang bersangkutan ke kedudukan semula.
Menurut dia, hanya dengan mengembalikan ke posisinya di DPR RI seperti semula harkat dan martabatnya Misbakhun bisa dipulihkan. "Itulah konsekuensinya," ujarnya.
Secara terpisah, Misbakhun menuturkan bahwa dirinya kurang puas bukan karena persoalan jabatan, tapi harus ada kejelasan status hukum.
"Saya ikhlas tidak di DPR lagi. Tapi mohon ada eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung itu. Saya sudah sekian lama menyandang stigma sebagai pelaku tindak pidana. Ketika sudah ada putusan PK yang menyatakan saya tak bersalah, apakah saya harus dibiarkan menyandang stigma itu?" kata Misbakhun.
Misbakhun dipecat dan kemudian dimintakan pergantian antarwaktu di DPR oleh PKS pada Mei 2011, bersamaan dengan memanasnya hubungan Pemerintah dengan PKS. Saat itu, isu beredar kencang seluruh menteri PKS akan dilengserkan dari kabinet karena kerasnya kritik PKS terhadap Pemerintah dalam kasus Century dan Pansus Mafia Pajak.
Misbakhun diganti atas dasar keputusan kasasi MA yang menghukum dirinya dalam kasus pemalsuan LC Bank Century. Namun kemudian MA kembali merevisi dan menyatakan Misbakhun tak bersalah dalam putusan Peninjauan Kembali (PK).