REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kapolres Gorontalo, Ajun Komisaris Besar (Pol) Dudi Hadiwijaya, Rabu, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait kasus penikaman Ketua DPRD setempat, Nikson Ahmad, 25 September silam.
Dudi Hadiwijaya, Rabu, mengungkapkan, para saksi itu antara lain terdiri dari seorang anggota DPRD, Ketua KPU Kota Gorontalo, sejumlah karyawan dan staf Mimoza TV dan lainnya.
"Polda Gorontalo juga masih terus melakukan pemeriksaan intensif pada dua tersangka penikaman," katanya.
Pihaknya juga kelak akan mengkonfrontir keterangan dari pihak saksi dan kedua tersangka tersebut.
"Keterangan-keterangan saksi akan dipertemukan dengan keterangan tersangka, kami berharap akan ada fakta hukum dari sana, yang bisa mengarah pada dalang di balik aksi penikaman itu," katanya.
Sementara itu, pihaknya masih melarang pihak kerabat atau siapapun untuk menjenguk kedua tersangka untuk mempermudah dan mempercepat pemeriksaan.
Kedua tersangka kini masih ditahan dengan penjagaan ekstra ketat di Mapolda Gorontalo.