REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diperketat.
Hal ini bertujuan memberikan perlindungan serta mencegah adanya pelanggaran terhadap hak-hak TKI.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman, mengatakan proses persiapan pemberangkatan TKI masih perlu dibenahi.
"Banyaknya kasus yang menimpa TKI sebagai akibat lemahnya proses persiapan di dalam negeri," ucapnya kala menyampaikan sambutan dari Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam pertemuan menuju ASEAN Forum on Migrant Labour (AFML) ke-5, di Jakarta, Rabu (3/10).
Pihaknya meminta pemerintah daerah dan lembaga pengirim TKI membenahi perlindungan dan penempatan kerja TKI. Hal ini guna mencegah terjadinya berbagai pelanggaran terhadap hak buruh migran. "Masalah ini harus jadi prioritas," katanya.
Adanya pertemuan ini, ujar Reyna, sangat didukung pemerintah, sebab dapat menjadi penyongsong pembaharuan bagi nasib TKI di negara tujuan. Terlebih lagi saat ini sudah ada Keputusan Presiden No. 15 dan 17 tahun 2011 yang menginstruksikan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh terhadap perlindungan hak-hak TKI.
Direktur ILO Jakarta, Peter Van Roij, memahami permasalahan TKI Indonesia sangat kompleks. Menurutnya, belakangan ini Indonesia telah berupaya memperbaiki perlindungan hak bagi pekerja migran. "Untuk itu, pertemuan kali ini sangat penting guna membawa 'suara' Indonesia ke pentas ASEAN," kata Peter.