REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tiga dari 20 mantan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah kembali melapor ke institusinya ditempatkan di Mabes Polri.
Dua di antaranya akan memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Berdasarkan surat keputusan Kapolri Nomor: 590/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012, tiga perwira menengah tersebut akan memegang jabatan Komisaris Polisi. AKBP Yudiawan Wibisono memegang jabatan Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
AKBP Cahyono Wibowo dinaikkan jabatannya dan menjabat sebagai Kepala Subdit III Direktorat Pidana Umum. Terakhir, AKBP Joko Purwanto yang juga ditempatkan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
Sedangkan, selebihnya 12 mantan penyidik KPK akan diarahkan untuk berkarir di Mapolda di seluruh Indonesia.
Namun, penempatan jabatannya akan ditentukan para Kapolda. Mabes Polri hanya menunjuk mereka untuk ditempatkan di Polda tertentu. Penempatan mereka berdasarkan surat keputusan Kapolri Nomor: 591/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012.
"Itu (penempatan jabatan) aturan yang terdapat dalam pendelegasian pemberian kewenangan yang dilakukan oleh Kapolda," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Rabu (3/10).
Penyidik yang telah melapor dan menyatakan kembali ke kepolisian berjumlah 15 orang. Berikut ini nama-nama penyidik yang telah melapor ke kepolisian: AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Idodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammad Agus Hidayat, AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idram, Kompol John C E Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi, AKBP Yudiawan dan Kompol Gunawan.