REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, mengapresiasi aksi unjukrasa buruh yang berlangsung damai.
"Kita senang dengan aksi unjuk rasa buruh yang dilaksanakan secara damai, sopan dan tenang, serta tidak ada tindakan anarkis dan melanggar hukum," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro disela-sela peninjauan aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Gubernur Sumut di Medan, Rabu.
Meski begitu, lanjut Wisjnu, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan tetap siaga.
"Tidak ada perbuatan anarkis atau pelanggaran hukum selama berlangsungnya aksi unjuk rasa buruh di Medan," ucap Wisjnu.
Ratusan buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Medan, meminta pemerintah melarang adanya Praktik Pekerja Kontrak atau "Outsourcing" dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut sebesar Rp 2.000.000 untuk tahun 2013.
Upah Minimum Kota (UMK) Medan sebesar Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 2.500.000 untuk tahun 2013.
Upah minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang sebesar Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 2.500.000 untuk tahun 2013.
Selain itu, para buruh tersebut juga meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Sumut segera menyelesaikan kasus-kasus perburuhan terhadap pengusaha yang melanggar hak normatif buruh dan segera dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.