Kamis 04 Oct 2012 03:23 WIB

Ini Rekomendasi Bawaslu Terkait Verifikasi Parpol

Red: Djibril Muhammad
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas melintas dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tiga saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan proses verifikasi partai politik yang dinilai tidak terbuka terhadap Bawaslu dan publik.

"KPU tidak memberikan informasi secara terbuka kepada Bawaslu maupun publik, terkait proses verifikasi parpol yang saat ini masih berlangsung. Hal tersebut membuat kami merekomendasikan tiga hal bagi KPU," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu (3/10).

Bawaslu meminta KPU untuk segera membuka akses data dan dokumen pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol kepada Bawaslu, guna kepentingan pengawasan pemilu dan penanganan sengketa pemilu.

Ketidakterbukaan KPU dalam menyampaikan proses pelaksanaan verifikasi parpol membuat Bawaslu memepertanyakan mengenai sejumlah perubahan yang terjadi dalam sub-tahapan verifikasi administrasi di KPU.

"Mulai saat ini, KPU harus terbuka kepada publik. Sampaikan apa adanya, apa yang sesungguhnya menyebabkan perpanjangan waktu dalam pengumpulan dokumen verifikasi," kata anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk mengumumkan secara terbuka kepada publik tentang hasil verifikasi administrasi parpol, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. "KPU harus mengumumkan secara spesifik mengenai ketidaklengkapan dokumen parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi,"lanjut Nelson.

Rekomendasi Bawaslu yang ketiga adalah dengan meminta KPU berkoordinasi secara intensif dan konstruktif di seluruh jajarannya, termasuk petugas KPU di lapangan maupung di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Bawaslu mengaku tidak mengetahui berkas parpol yang sudah diserahkan ke KPU dalam proses sub-tahapan verifikasi administrasi, yang telah dimulai sejak 11 Agustus hingga 6 Oktober. Hal tersebut membuat Bawaslu merasa kesulitan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pemilu di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement