REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa Hukum terdakwa Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, menegaskan, keterangan dua saksi yang memberikan pernyataan pada sidang atas kliennya perlu diuji kembali. Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dalam penuturannya di depan majelis hakim.
Kejanggalan itu, ucap Teuku, berkenaan dengan ketiadaan bukti pengeluaran beberapa aliran dana yang dituduhkan telah diterima kliennya. Dalam kesaksian Yulianis, ucap dia, catatan dalam penyimpan data portabelnya hanya mencantumkan data pengajuan.
"Pengajuan itu menjadi dasar, padahal seharusnya, bukti pengeluaran lah yang melandasinya," jelas Teuku usai membela kliennya di persidangan.
Bila demikian, ungkap Teuku, keterangan seperti itu bisa menimbulkan kemungkinan lain. Bisa jadi, ucap dia, uang itu bergulir antar pihak internal dalam perusahaan mereka.
"Tapi karena kalang kabut, akhirnya menuduh Angie sebagai penerimanya," tukas Teuku.