REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan sidang kabinet terbatas. Meski sidang tertutup, agenda yang dibahas yakni menyangkut pembaruan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Membahas RUU KUHAP. Pembaruan,” kata Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin saat ditemui di kompleks istana kepresidenan, Kamis (4/10). Sayangnya, Amir enggan menjelaskan materi yang dibahas di dalam rapat.
“Wah, ini tidak bisa dibahas sambil jalan,” katanya sambil tertawa kecil.
KUHAP terdiri dari 22 bab yang dibagi lagi menjadi 286 pasal. Terakhir diundang-undangkan pada tahun 1981, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Rencana pembaruan KUHAP sudah bergulir sejak Menteri Hukum dan HAM masih dijabat oleh Patrialis Akbar. Pada masa itu, pemerintah masih berjanji akan segera menyerahkan revisi tersebut kepada DPR. Tetapi, hingga pejabat Kemenkumham berganti, revisi KUHAP belum selesai.
Rencananya perkara hukum acara ini akan dimatangkan pemerintah sebelum dibahas bersama dengan DPR.