REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk membuat pernyataan tegas.
Dan merealisasikan bahwa sekolah merupakan zona nyaman, yang bebas dari bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun. Baik verbal maupun fisik, dengan alasan apa pun.
"Tingginya frekuensi tawuran, apalagi yang melibatkan kekerasan sudah tidak bisa ditolerir lagi. Jangan dibiarkan berlama-lama seperti tawuran antara SMAN 6 dan SMAN 70 Jakarta yang sudah berlangsung selama hampir 20 tahun," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, di kantor LBH Jakarta, Kamis (4/10).
Menurut dia, Kemendikbud, Dinas Pendidikan, hingga manajemen sekolah melakukan pembiaran terhadap kasus kekerasan yang terjadi antar pelajar, tidak hanya di Jakarta, tetapi di berbagai daerah di Indonesia.
"Bahkan Mendikbud pernah mengeluarkan pernyataan bahwa kekerasan boleh dilakukan pendidik dengan alasan mendisiplinkan. Itu kan keterlaluan, karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 54 disebutkan, jangankan kekerasan, menyentuh paksa saja tidak boleh," papar Retno.
Untuk memutuskan sesegera mungkin rantai kekerasan di sekolah, Kemendikbud harus menindak tegas setiap kasus dengan cara-cara yang membangun. Yaitu menelusuri benang merah penyebab aksi tawuran dan kekerasan antar pelajar.