REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pembahasan revisi undang-undang pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Badan Legislatif (Baleg) DPR dipastikan terus berjalan. Meski, saat ini tengah ada permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pilpres tersebut.
''Sebagai pimpinan baleg, saya katakan bahwa kita tak perlu menunggu. Apakah kemudian MK itu memutuskan untuk mengabulkan permohonan itu atau tidak,'' kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Dimyati Natakusuma, Kamis (4/10).
Uji materil itu mempersoalkan pasal 9 dalam UU Nomor 42/2008 mengenai syarat mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pasal 9 UU Pilpres itu berbunyi, ''Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden''.
Menurut Dimyati, proses pembahasan RUU harus terus berjalan karena sudah masuk ke prolegnas (program legislasi nasional) 2012. Apalagi ada beberapa kevakuman hukum yang harus segera diisi menyusul keluarnya putusan MK.
Antara lain, mengenai penggunaan KTP untuk jadi syarat agar bisa memilih dan juga pengumuman hasil survei mengenai elektabilitas calon pada saat masa tenang yang kemudian diputuskan untuk dilarang.
Alasan lainnya, kata dia, karena adanya perubahan pada undang-undang politik. Yaitu, UU Nomor 10/2008 tentang pemilu anggota legislatif yang kemudian menjadi UU Nomor 8/2012. Serta UU Nomor 22/2007 tentang penyelenggara pemilu menjadi UU Nomor 15/2011. Perubahan harus dilakukan agar ada keselarasan antara tiga undang-undang paket politik tersebut.
''Maka, RUU Pilpres ini nanti dengan sendirinya agar terintegrasi dan sistemik dengan dua undang-undang politik lainnya,'' papar Ketua DPP Partai Persatuan Pembanguna (PPP) tersebut.