REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim sukses (Timses) pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok), melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye dengan cara menyebarkan selebaran berisi kesukuan agama dan ras (SARA).
"Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) merekomendasikan pasangan Jokowi-Ahok untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, di Jakarta, Jumat.
Ramdansyah mendampingi salah satu timses Jokowi-Ahok, Supriadi, untuk melaporkan dugaan tindak pidana kampanye ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/10). Ramdansyah menyebutkan timses Jokowi-Ahok melaporkan SS yang diduga menyebarkan selebaran berisi SARA dan mencemarkan nama baik pasangan Jokowi-Ahok.
"Setelah menganalisa dan memeriksa SS, pelaku diduga melakukan tindak pidana," ujar Ramdansyah.