REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (UI) , Bambang Widodo Umar, mengatakan kasus simulator SIM di Korlantas Mabes Polri harus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memang dibentuk untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum.
"Secara normatif, setelah dibentuknya KPK, maka perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum harus ditangani oleh KPK," kata Bambang di kantor KPK, Jumat (5/10).
Maka dari itu, Bambang mengatakan, KPK jangan takut untuk menindak oknum polisi yang terlibat kasus korupsi. Termasuk dengan menahan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
"Makanya, KPK harus tahan Djoko," kata Bambang.
Menurut Bambang, jika KPK tak menahan Djoko, akan menimbulkan kecurigaan KPK tak bersikap tegas. Selain itu, akan muncul anggapan KPK mendapat intervensi dari Polri.
Seperti diketahui, Jumat (28/9) pekan lalu, Djoko tak memenuhi panggilan KPK. Namun hari ini, Djoko tiba di kantor hadir memenuhi panggilan KPK dengan didampingi tim kuasa hukumnya pada pukul 09.00 WIB.
Mantan Kepala Korlantas yang mengenakan baju safari abu-abu itu bungkam saat ditanyai wartawan soal pemeriksaannya.