REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memerintakah pembebasan dua bocah kakak beradik penganut Kristen Koptik yang dituding merobek dan mengencingi Alquran.
Kepada AFP, sebuah sumber di kantor kejaksaan mengatakan, keputusan itu diambil Jaksa Abdul Maguid Mahmoud mengingat keduanya masih di bawah umur. Keduanya adalah Nabil Naji Rizq (10) dan Mina Nadi Faraj (9). (baca: Dua Bocah di Mesir Kencingi Alquran).
Awal pekan ini polisi mengamankan kedua bocah tersebut setelah menerima laporan dari Desa Marco, Provinsi Beni Suef, sebelah selatan Ibu Kota Kairo, Mesir. Kedua bocah itu lalu diinterogasi selama satu pekan di penjara remaja.
Seorang aktivis Kristen Koptik Naguib Guebrail, mengatakan Presiden Mesir, Muhammad Mursi ikut campur tangan membebaskan dua bocah tersebut. "Saya mengajukan permohonan kepada Presiden Mursi. Dan ajudannya Samir Morcos, membantu memberikan kepada Presiden Mursi. Dan presiden memberikan instruksi kepada jaksa untuk membebaskan dua anak," sebut Guebrail seperti dinukil alarabiya.net, Kamis (5/10).
Dikatakannya, Presiden Mursi memutuskan penahanan kedua bocah itu melanggar konvensi internasional tentang hak-hak anak yang telah ditandatangani Mesir. Namun, juru bicara Mursi belum bersedia mengomentari lebih jauh.
Kasus ini adalah kasus pertama yang menahan anak-anak di Mesir. Bulan lalu seorang Pendeta Koptik divonis enam tahun penjara karena menghina Nabi Muhammad SAW dan Presiden Mesir di Facebook.