REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian RI telah mengirim surat tanggapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengangkatan 28 penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mengatakan surat tanggapan berisi penjelasan mekanisme alih status itu dikirim karena tugas dan kewajiban.
"Kita sudah beritahukan ada aturan di internal (kepolisian) dan UU Polri tentang perubahan alih status. Kalau dia sudah pensiun dari Polri, maka statusnya sah," ujar Nanan, Jumat (5/10).
Namun, yang ia khawatirkan, jika para penyidik polisi tidak pensiun dari Polri kemudian jadi penyidik KPK, hal tersebut tidak sah. Saat disinggung apakah Polri akan melakukan pertemuan dengan KPK, Nanan mengatakan akan menunggu dan melihat keadaan.
Ia mengatakan semua penyidik mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pengunduran diri. Yang terpenting adalah kewajiban untuk melapor terlebih dahulu.
"Sesegera mungkin harus melapor. (Jika) 30 hari tidak melapor namanya disersi. Harusnya melapor, ada etika (yang) sudah menjadi kontrak mati bagi kita (polisi)," kata Nanan.