Jumat 05 Oct 2012 19:29 WIB

Ini Alasan KPK Belum Menahan Djoko Susilo

 Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan pihaknya memiliki alasan tidak menahan Djoko Susilo. Sebab, Djoko Susilo belum ditahan karena tidak memenuhi syarat penahanan.

Pernyataan itu dilontarkan Abraham di Makassar, Jumat (5/10). Padahal, sehari sebelumnya Abraham tegas menyatakan dirinya tidak ragu menandatangani surat penahanan Djoko bila penyidik menyodorkan surat penahanan.

"Besok (hari ini) saya tidak akan bergeser dari tempat duduk dan ruangan saya, saya hanya menunggu teman-teman penyidik untuk menyodorkan surat penahanan, jika surat penahanan ada di meja saya, saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham, Kamis (4/10).

Penahanan dapat dilakukan apabila minimal dihadiri tiga Pimpinan KPK, dan menandatangani surat perintah penahanan. Padahal hanya ada dua pimpinan KPK yang berada di Jakarta, yaitu Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.

Abraham berada di Makassar untuk menghadiri pemakaman kakak iparnya. Sedangkan Bambang Widjojanto berada di Samarinda, dan Adnan Pandu Praja berada di Malaysia. Namun, saat ditanyai kapan penahanan Djoko, Abraham belum memastikan waktu dan kapan penahanan mantan Kepala Akademi Kepolisian itu.

Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan mantan Kakorlantas, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas.

Selain itu, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo. Sementara dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob. Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp 196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).

Djoko disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement