REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Djoko Susilo menyatakan siap mengikuti prosedur hukum.
Mantan Kakorlantas itu tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/10). "Saya hari ini menjalani proses hukum, maka itu kami mematuhi aturan hukum," kata Djoko singkat seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10).
Djoko yang datang ke KPK pada pukul 09.05 WIB, meninggalkan KPK pada pukul 17.40 WIB dengan didampingi pengacaranya, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang. (baca: Ini Alasan KPK Belum Menahan Djoko Susilo).
"Kami mengikuti proses hukum berikutnya," ungkap Djoko seraya langsung masuk ke mobilnya bersama tim kuasa hukumnya.