REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menyabut izin trayek angkutan umum Metromini. Alasannya angkutan umum berwana merah itu tidak memiliki badan hukum.
Kepala Dishub DKI, Udar Pristono, mengatakan kebijakan itu diambil berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 139 ayat 4, disebutkan setiap penyedia angkutan umum dilaksanakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan atau badan hukum.
Menurutnya Dishub DKI telah memberitahukan pemilik metromini untuk mengusahakan badan hukum atas angkutan berwarna oranye itu. Namun, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan pemilik angkutan.
"Armada itu sebagian besar sudah tidak laik jalan. Banyak yang melanggar hukum, namun masih tetap beroperasi," ujar Pristono saat dihubungi ROL, Jumat (5/10).
Meskipun dicabut, armada metromini masih dimungkinkan tetap beroperasi. Selama bergabung dengan perusahaan angkutan umum sejenis yang telah berbadan hukum.
"Atau pemilik membentuk wadah baru dengan nama armada baru sesuai prosedur yang berlaku. Seperti harus memiliki badan hukum, sarana dan prasarana seperti pool dan bengkel. Serta dikelola dengan manajemen yang profesional, dan awak bus memiliki identitas yang jelas," kata dia mengakhiri.