REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan untuk tetap melindungi penyidiknya, Kompol Novel . Lembaga anti korupsi itu menilai Polri telah melakukan kriminalisasi terhadap penyidik-penyidik KPK.
"KPK sampai saat ini masih lindungi novel dan penyidik-penyidik lainnya yang bekerja untuk KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto dalam keterangan persnya, Sabtu (6/10) dini hari.
Bambang mengatakan, Novel yang dituduh Polri telah melakukan penganiyaan saat bertugas di Polda Bengkulu pada tahun 2004, tidak benar. "Novel yang dituduh melakukan penganiyaan sesungguhnya tidak pernah ada di tempat kejadian," kata Bambang.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang ia terima dari Novel, penyidik KPK ini pernah menjabat sebagai kasat reserse di Polda Bengkulu. Pada waktu itu, ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum hingga menyebabkan tewasnya seseorang.
Novel selaku pimpinan, mendapat teguran keras. "Tapi ingat, bukan Novel pelakunya," kata Bambang. Karena itu, jika polisi tetap bersikeras dengan tuduhannya, maka mereka telah melakukan kriminalisasi terhadap anggota KPK. ''Inilah bagian dari tindakan kriminalisasi kepada anggota KPK," kata Bambang.
Menurutnya, Polri tak perlu melakukan tindakan-tindakan seperti itu. Karenan rakyat trauma dengan tindakan teror yang dilakukan pada masa orde baru yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kompol Novel merupakan anggota Polri yang memilih bertahan sebagai penyidik KPK. Meskipun, Polri tak lagi memperpanjang masa kedinasannya di KPK.