REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Ajimbar, menegaskan pihaknya telah mengidentifikasi keberadaan Satono, mantan Bupati Lampung Timur, terpidana kasus korupsi APBD Rp 119 miliar yang divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami telah mengidentifikasi keberadaannya, dan menyarankan agar segera menyerahkan diri," kata dia, di Bandarlampung, Sabtu.
Karena itu, ujar dia, agar tidak dilakukan penangkapan secara paksa, disarankan lebih baik Satono menyerahkan diri.
"Terpidana yang melarikan diri itu, tidak akan mengurangi masa tahanannya, justru membuat dirinya makin jauh dari keluarga," ujar dia lagi.
Ajimbar menegaskan, untuk mencegah terpidana itu tidak sampai melarikan diri lagi, pihaknya sudah memerintahkan jajarannya agar selalu siaga menjaga tempat keberadaannya dan mencegah agar tidak kabur.
"Kami menunggu hingga satu bulan, jika sudah melebihi waktu yang ditentukan maka akan langsung menjemput paksa," kata dia pula.