Senin 08 Oct 2012 09:56 WIB

Linda Gumelar: Sekolah Harus Siapkan Sanksi Tegas

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Hazliansyah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar
Foto: Prayogi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP dan PA), Linda Amalia Sari Gumelar, meminta pihak sekolah menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap siswa yang terlibat tawuran.

"Itu sebagai efek jera," kata Linda seusai upacara bendera di SMAN 6 Jakarta, Senin (8/10) pagi. Nantinya, sambung dia, peraturan yang ditandatangai para siswa itu bisa menjadi dasar agar para siswa melakukan hal yang dianggap wajar sebagai pelajar.

Para siswa, lanjut Linda, akan segan melakukan tindakan yang melanggar karena mengetahui rambu-rambu sekolah dan sanksi yang akan dijatuhakan sebelum berpatisipasi belajar di dalam sekolah tersebut. Jadi, kata Linda, ada peran sekolah yang mendorong agar siswa melakukan tindak selayaknya pelajar.

Yang jelas, lanjut dia, penerapan sanksi kepada siswa bukan seperti algojo. Pihak sekolah juga harus menimbang tindakan yang dilakukan pelajar tersebut. "Apakah diberi skors atau dikeluarkan," ujar alumni SMAN 6 Jakarta angkatan 1969 tersebut.

Linda mengatakan peraturan itu sudah diterapkan beberapa sekolah, seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/STM) yang kerap terlibat aksi tawuran. Ia menambahkan, penegakan hukum tersebut juga didukung instansi bersangkutan, seperti kepolisian maupun komisi perlindungan anak.

"Agar berkesinambungan," ujarnya.

Linda mengaku datang ke SMAN 6 sebagai sosok alumni, seorang ibu, dan anggota pemerintahan yang peduli dengan polemik siswa yang bermunculan beberapa waktu belakangan.

Dalam kesempatan itu, ia menjadi pembina upacara bendera di sekolah tersebut, dan membagikan pin "Stop Anti Kekerasan" kepada lima perwakilan siswa sebagai bentuk kampanye antitawuran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement