REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat balasan dari Polri terkait alih status pegawai penyidik Polri di KPK, termasuk Kompol Novel Baswedan.
"Kalau ditanya Novel sudah jadi pegawai tetap KPK atau belum, jawabannya masih menunggu surat balasan dari Polri," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi saat temu wartawan di Gedung KPK, Ahad (7/10) malam.
Menurut Johan, KPK telah melayangkan surat kepada Polri berkenaan dengan alih status pegawai pada Rabu (3/10). Akan tetapi, ujar dia, hingga jumpa Ahad (7/10) malam, KPK belum menerima surat balasan dari kepolisian.
Johan menguraikan, alih status pegawai di KPK bukan suatu hal yang baru terjadi. Sebelumnya, ucap dia, pernah ada pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bekerja di KPK menjadi pegawai tetap di lembaga anti korupsi itu.
"Ada juga yang dari departemen lain. Mekanismenya mereka bisa mengundurkan diri dari status asal," jelas Johan.
Dengan demikian, Johan menyatakan, tidak benar bilamana KPK dianggap tidak memahami proses alih status pegawai yang ada di Polri dan KPK. Dia meyakini akan ketiadaan pelanggaran dalam proses alih status pegawai penyidik kepolisian di KPK.
"Dua peraturan di dua institusi itu tidak menyalahkan langkah KPK," ucap Johan.