Senin 08 Oct 2012 11:00 WIB

Mahfud MD Harap KPK-Polri Kembali Bersinergi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Senin (8/10) pagi, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud yang datang dalam kapasitasnya sebagai Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu berharap KPK dan Polri saling bersinergi dalam memberantas korupsi. 

"Kami memberikan dukungan bukan pada institusi, tapi pemberantasan korupsi, karena korupsi adalah musuh utama kita," kata Mahfud dalam keterangan persnya di kantor KPK. 

Menurut Mahfud, KPK dan Polri memiliki niat baik untuk memberantas korupsi. Karena itu, seharusnya KPK dan Polri harus bersinergi dalam melakukan tugasnya. "Jadi kami mendukung Polri dan kami juga dukung KPK," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, konfrontasi antara KPK dan Polri seperti saat ini tidak baik. Kedua institusi penegak hukum itu harus menyelesaikan masalah ini segera. "Tujuannya agar koruptor tidak  bertepuk tangan atas konfrontasi ini," katanya.

Karena itu, Mahfud mengatakan pihaknya nanti siang akan mendatangi Polri dan Menkopolhukam. Tujuannya, agar kedua institusi ini bisa bersinergi kembali dengan baik untuk memberantas korupsi.

Kemelut KPK-Polri jilid II mencapai puncak pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari pekan lalu. Saat itu rombongan gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu mendatangi Gedung KPK guna menangkap salah satu penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. 

Dia menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan delapan tahun lalu saat dia bertugas menjadi Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu.

Dianggap melanggar kode etik, Novel sebagai pimpinan pasang badan. Setelah menjalani sidang etik, dia ditegur keras. Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kasus itu sudah dinyatakan selesai.

Saat ini, Novel bertugas menjadi ketua satuan tugas penyidikan kasus dugaan korupsi Korps Lalu Lintas Polri yang menyeret mantan Kepala Korlantas dan bekas Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo. Keberadaannya sampai saat ini masih dirahasiakan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement