Senin 08 Oct 2012 12:41 WIB

Kemenag Segera Bentuk Tim Evaluasi Dana Talangan Haji

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dewi Mardiani
Anggito Abimanyu
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Anggito Abimanyu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) segera membentuk tim evaluasi dana talangan haji yang diusulkan oleh bank. Tim evaluasi ini akan berjalan di bawah naungan Dirjen Penyelenggaraan Haji Kemenag.

Dirjen Penyelenggaraan Haji Kemenag, Anggito Abimanyu, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim konsultan ini. Tim tersebut melibatkan pihak internal Dirjen Penyelenggaraan Haji Kemenag, perbankan, dan MUI. Selain itu, direncanakan pengkajian ini akan berjalan sekitar satu sampai dua bulan.

"Ini akan berjalan pada 2013 mendatang dan dalam proses pengkajian ini nantinya akan melibatkan Bank Indonesia dan MUI," ujar Anggito, Senin (8/10).

Anggito menambahkan, tim konsultan tersebut bertugas untuk mengkaji apakah dana talangan itu sudah sesuai dengan tuntunan agama dan praktek perbankan. Dana talangan haji yang perlu dikaji dan di evaluasi bukan hanya yang berasal langsung dari bank, namun juga KBIH dan biro travel haji.

"Saya sudah bertemu dengan asosiasi bank daerah, dan mereka mengerti tentang isu dana talangan haji ini, untuk itu secepatnya akan kami kaji lebih lanjut," ujar Anggito.

Menurut undang-undang dana setoran haji terbagi menjadi dua, yakni dana setoran awal dan pelunasan akhir. Dalam undang-undang disebutkan bahwa dana setoran awal ini dibayarkan bagi yang mampu.     

Sementara itu, Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengatakan dari aspek perbankan dana talangan haji ini diperbolehkan, karena produk perbankan berorientasi pada keuntungan. Sedangkan, untuk kepentingan haji tidak boleh dilihat dari prospek bisnisnya saja, namun juga harus dilihat dari aspek hukum penyelenggaraan haji.

"Dalam Islam, orang yang wajib melaksanakan ibadah haji adalah orang yang sudah mampu baik dari segi materi maupun fisik. Dari segi materi, bukan hanya ketersediaan uang untuk membayar keberangkatan, tapi juga persediaan uang bagi keluarga yang ditinggalkan selama beribadah haji," ujar Suryadharma.

 

Sementara itu, terkait dengan penghapusan produk dana talangan haji tersebut, Kemenag belum bisa memastikan. Karena perlu pengkajian lebih lanjut dengan melibatkan Bank Indonesia dan MUI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement