Senin 08 Oct 2012 17:43 WIB

Santunan Korban Bahuga Jaya Telah Dibayarkan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hazliansyah
Sejumlah petugas mengevakuasi korban selamat insiden tabrakan kapal Bahuga Jaya di Dermaga II Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).
Foto: Antara/Kristian Ali
Sejumlah petugas mengevakuasi korban selamat insiden tabrakan kapal Bahuga Jaya di Dermaga II Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja memberi santunan pada para korban kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Bahuga Jaya. Keluarga korban yang tewas dan korban yang menderita cacat permanen mendapat santunan Rp 65 juta. 

Selain itu, korban yang dirawat di rumah sakit dan juga kendaraan yang tenggelam bersamaan dengan KMP Bahuga Jaya juga terlindung asuransi.

"Santunan sudah mulai dibayarkan dua hari setelah peristiwa kecelakaan," ucap Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Budi Setyarso. Bagi korban yang dirawat di rumah sakit, biaya pengobatan ditanggung PT Jasa Raharja hingga maksimal Rp 30 juta.

PT Jasa Raharja terlebih dahulu mengutamakan klaim asuransi jiwa. Baru setelah itu, akan diurus asuransi bagi kendaraan.

Pemberian asuransi kendaraan didasarkan pada golongan kendaraan masing-masing. Untuk kendaraan roda dua mendapatkan penggantian maksimum Rp 15 juta. Sementara untuk roda empat maksimum Rp 120 juta dan truk sebesar Rp 140 hingga Rp 240 juta.

Hingga kini tercatat tujuh orang tewas dan 206 orang luka akibat kecelakaan Rabu (26/9) lalu. Sedangkan jumlah kendaraan yang ikut tenggelam yakni sebanyak 78 unit, terdiri dari sepuluh sepeda motor, 22 mobil pribadi, 11 mobil barang, 11 truk sedang, 18. truk besar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement