REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan pemberian suap berkenaan dengan pengurusan pajak lebih bayar PT Bhakti Investama (PTBI), James Gunarjo, membantah dirinya menjanjikan uang kepada Pegawai Pajak, Tommy Hindratno. Pernyataan itu disampaikan dalam pembacaan pleidoi oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Senin (8/10).
Kuasa Hukum terdakwa, Sehat Damanik, dalam pembacaan nota pembelaan bagi kliennya, menyatakan, terdakwa tidak pernah meminta uang kepada Antonius Tonbeng (Komisaris Independen PTBI). Apalagi, ujar dia, menjanjikan pemberian uang kepada Tommy Hindratno.
Sehat menerangkan, berdasarkan analisis fakta di persidangan, hubungan antara Tommy dengan terdakwa hanya sebatas pertemanan. "Bahkan, karyawan PTBI tidak mengenali terdakwa kendati Penuntut Umum memutarkan rekaman percakapan yang dianggap suara mereka," jelas Sehat.
Pada sidang pembacaan tuntutan, James Gunarjo, dituntut pidana kurungan selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa meminta hakim menyatakan bahwa terdakwa yang akrab disapa Jimmy itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Tuntutan itu dijatuhkan setelah James Gunarjo selaku penasihat pajak PT Agis Electronic bersama-sama dengan Komisaris Independen PTBI, Antonius Z Tonbeng didakwa memberi uang sejumlah Rp280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.
Menurut Penuntut Umum, uang tersebut diberikan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih bayar pajak PTBI.