REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kuasa hukum Herwansyah (30), korban penembakan oknum polisi di jajaran Polres Bengkulu meminta Polri bertanggung jawab menyantuni korban karena cacat dan tidak bisa mencari nafkah.
"Kami mengharapkan pihak Polri bertanggung jawab memberikan santunan terhadap keluarga korban karena sisa peluru dikaki sebelah baru dikeluarkan, Jumat (5/10)," kata kuasa hukum Yuliswan di temui di kediamannya, Senin (8/10).
Ia mengatakan, sebelum dilakukan operasi korban merasa selalu nyeri pada kaki bekas tembakan oknum polisi delapan tahun silam. Setelah dioperasi tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu berhasil mengeluarkan ujung peluru yang lengket pada tulang kaki korban.
Seluruh biaya operasi ditanggung sepenuhnya oleh polisi, namun hendaknya jangan hanya sampai di situ. Korban perlu bantuan hidup ke depan,
terutama anak dan istrinya. "Saya sudah mengirim surat Ke Mabes Polri untuk minta santunan korban penembakan tersebut, karena selama ini selalu tidak ada tanggapan dari jajaran Polda Bengkulu," ujarnya.