Senin 08 Oct 2012 18:59 WIB

Watimpres Minta SBY Libatkan Kompolnas di Kasus Novel

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Albert Hasibuan
Foto: Antara
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Albert Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Penasihat Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan menasihati Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar memerintahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengusut dugaan kasus penganiyaan berat yang dilakukan oleh Kompol Novel Baswedan. 

Menurut Albert,  Polri memang memiliki keweangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, terhadap seorang tersangka kasus pidana.

"Apakah tindakan itu terlalu berlebihan, dari peristiwa itu saya kemudian berpikir supaya ada lembaga yang memeriksa apakah memang Novel berbuat kriminal atau segala macam. Dan saya rasa lembaga itu adalah Kompolnas," ujar Albert dalam keterangan persnya di kantor KPK, Senin (8/10).

Menurut Albert, Kompolnas bisa lebih layak dalam mengusut perkara ini, dari pada KPK dan Polri yang jelas-jelas memiliki temuan yang berbeda. Apalagi Kompolnas berisikan berbagai elemen mulai praktisi hukum, masyarakat hingga pemerintah.

"Kompolnas itu kan ketuanya Menkopolhukam juga. Ini akan saya sampaikan dalam laporan saya ke presiden nanti," kata Albert.

Sebelumnya beberapa petugas kepolisian dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya berusaha menjemput Kompol Novel di gedung KPK, Jumat (5/10) malam. Novel dijadikan tersangka pembunuhan yang dilakukan tahun 2004 silam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement