Senin 08 Oct 2012 19:15 WIB

Menkumham: Kita Tetap Butuh KPK dan Polri

menkumham amir syamsuddin (tengah)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
menkumham amir syamsuddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin menyatakan ketiga lembaga penegak hukum di Indonesia seperti Polri, KPK dan Kejaksaan masih sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi secara nasional. 

Karena itu, Amir meminta kritik yang disampaikan berbagai pihak kepada Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara proporsional, bukan untuk menjatuhkan salah satu institusi.

"Kita tetap butuh Polri, KPK dan kejaksaan. Ketiga-tiganya kita butuhkan. Jadi berbagai kritik (yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum) mudah-mudahan saja bisa dilakukan dengan tujuan membangun," kata Menkumham kepada pers usai Peresmian Program Unggulan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Jawa Barat, di Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang, Senin (8/10).

Ia mencontohkan, jasa Polri itu tidak kecil. Sebab Polri sangat berjasa dalam memberantas teroris, kejahatan narkoba, dan lain-lain.

Karena itu, kata dia, masih dibutuhkan lembaga penegak hukum Polri itu. Begitu juga dengan KPK dan Kejaksaan, cukup besar perannya dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Menurut dia, polemik dua lembaga besar antara Polri dengan KPK itu seharusnya bisa diselesaikan oleh para menteri terkait.

Tetapi, katanya, karena tuntutan masyarakat yang besar agar Presiden "turun tangan" secara langsung dalam menyelesaikan permasalahan itu, maka sudah sepantasnya presiden memberikan pernyataan resminya terkait permasalahan tersebut.

"Sebenarnya tidak harus presiden. Tetapi dalam situasi tertentu, seperti saat ini, dimana publik menginginkan ada peranan presiden dan kebetulan presiden bersedia untuk itu, kenapa tidak," kata Menkumham. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement