REPUBLIKA.CO.ID, Fukaha masa lampau tidak mengadakan pembicaraan tersendiri tentang hak-hak dan hal-hal yang berhu-bungan dengan itu atau yang lebih dikenal pada masa sekarang dengan asas hukum perdata.
Mereka memasukkannya dalam bab muamalah dengan segala macam bentuknya seperti jual beli dan sewa-menyewa.
Kalau dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mereka hanya memasukkan dalam hukum perikatan (verbinte nissen recht), tetapi tidak mengadakan hukum kebendaan (zakenrecht) secara khusus.
Sementara itu dalam ilmu usul fikih juga ada pembicaraan tentang hukum, perbuatan, dan subjek hukum yang di dalamnya dibicarakan tentang sah dan batalnya suatu perbuatan, tentang macam-macam hukum, tentang kecakapan bertindak (ahliyyah), dan sebagainya.
Pembicaraan tersebut merupakan usaha peletakan teori (asas) hukum privat. Akan tetapi, pembicaraan tersebut bersifat umum dan berlaku juga dalam lapangan bukan perdata.
Ada beberapa hal yang merupakan prinsip fikih muamalah. Prinsip tersebut berkaitan dengan hak, milik, harta, dan tasarruf (tindakan hukum), yaitu segala tindakan yang muncul dari seseorang dengan kehendaknya dan syarak menetapkan beberapa hak atas orang tersebut.
Tasarruf ada dua macam, yaitu tasarruf fi'li dan tasarruf qauli. Tasarruf fi’li adalah segala tindakan yang dilakukan dengan anggota badan selain lidah. Sedangkan tasarruf qauli adalah segala ucapan yang berkaitan dengan transaksi.
Tasarruf qauli ada dua bentuk, yaitu 'aqdi dan gairu 'aqdi. Tasarruf qaull ’aqdi ialah perkataan kedua pihak yang berhubungan, seperti jual beli dan sewa-menyewa. Tasarruf qauli gairu aqdi adalah pernyataan mengadakan hak atau menggugurkannya (seperti wakaf dan talak) dan ada yang berupa tuntutan hak seperti gugatan, ikrar, dan sumpah untuk menolak gugatan.