REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses uji balistik terhadap proyektil peluru yang sebelumnya bersarang di kaki Iwan saat ini sedang berjalan.
Iwan adalah salah seorang dari enam pencuri sarang burung walet yang diduga ditembak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Novel Baswedan pada 2004. Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polda Bengkulu.
"Uji balistik sedang berjalan setelah diangkat (dari kakinya)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Senin (8/10).
Menurut Boy, uji balistik ini adalah yang pertama sejak delapan tahun silam. Ia menambahkan polisi sudah mengetahui jenis senjata yang digunakan menembak korban. Senjata yang digunakan adalah senjata dinas Polri jenis revolver.
Novel sempat menjalani sidang pelanggaran disiplin karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI dengan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama tujuh hari.
Ia mengaku tidak hafal pelanggaran disiplin apa yang dibuat Novel. Pelanggaran disiplin itu terdapat di dalam berita acara.
Penyidik juga sudah mengambil keterangan 10 saksi. Sebanyak lima orang saksi berasal dari anggota kepolisian dan sisanya adalah korban penembakan.
Terkait penangkapan Novel, Polri mengaku belum ada pembicaraan ke arah itu. Nantinya akan ada langkah koordinasi lebih lanjut bagaimana melakukan langkah penegakan hukum terkait perkara Novel